Arsip Berita Pengadilan
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Kabupaten Pulang Pisau
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Penanaman Jagung Serentak
1 Juta Hektar Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. hadiri kegiatan dalam rangka pencapaian swasembada pangan, khususnya komoditas jagung, kementerian Pertanian bersama Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan program "Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Program Ketahanan Pangan" di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di lokasi pemanfaatan lahan di PT. Menteng Kencana Mas (MKM) Desa Kanamit Kecamatan Maliku, Selasa (21/01/2025).
Hadir pada kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, Kapolres Pulang Pisau, Ketua DPRD, Kejari Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Sekda Pulang Pisau, Kepala Bulog Kapuas, sejumlah kepala OPD, Camat Maliku, PT. MKM dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj.) Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini, termasuk Kapolres Pulang Pisau dan jajarannya, perusahaan perkebunan, serta masyarakat tani, kerja sama ini menunjukkan keseriusan kita dalam pengembangan pertanian, khususnya komoditas jagung, untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
kegiatan penanaman jagung di lahan perkebunan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) tersebut merupakan salah satu upaya pengembangan pertanaman jagung di Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah pusat yang merupakan kegiatan bersama Kementrian Pertanian dan Kepolisian RI guna percepatan capaian program swamsembada pangan yang lebih menitik beratkan pada pengoptimalan pemanfaatan lahan-lahan perkebunan yang masih mungkin dan layak untuk pertanaman jagung, ujarnya.
Ia menekankan Kementerian Pertanian menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan benih dan sarana produksi lainnya melalui mekanisme CSR, kemitraan, atau swadaya.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”