Pengadilan Agama Pulang Pisau Bahas Beberapa Rancangan MoU yang akan Dilaksanakan dengan Berbagai Instansi di Kabupaten Pulang Pisau
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Bahas Beberapa Rancangan MoU yang akan Dilaksanakan dengan Berbagai Instansi di Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau menggelar rapat pembahasan beberapa rancangan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan dilaksanakan dengan berbagai instansi di Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (25/9/2026). Rapat tersebut diikuti oleh Ketua PA Pulang Pisau, para Hakim, Panitera, dan Sekretaris.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan kerja sama kelembagaan antara PA Pulang Pisau dengan sejumlah instansi di Kabupaten Pulang Pisau. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat, jajaran PA Pulang Pisau membahas substansi rancangan MoU, mulai dari ruang lingkup kerja sama, bentuk kegiatan, tugas dan tanggung jawab para pihak, hingga mekanisme pelaksanaan kerja sama. Pembahasan dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan setiap ketentuan yang dituangkan dalam MoU sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Ketua PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai instansi merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. Karena itu, setiap substansi dalam rancangan MoU perlu dibahas secara matang agar dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Para peserta rapat turut memberikan masukan terhadap sejumlah poin dalam rancangan MoU. Berbagai aspek, baik dari sisi hukum, kelembagaan maupun teknis pelaksanaan, menjadi bahan pembahasan untuk menghasilkan rumusan kerja sama yang efektif dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Rapat juga menjadi momentum bagi jajaran PA Pulang Pisau untuk menyamakan persepsi sebelum rancangan MoU tersebut dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait. Dengan adanya kesepahaman sejak tahap awal, diharapkan pelaksanaan kerja sama nantinya dapat berjalan secara terarah dan memberikan hasil yang optimal.
Melalui sinergi dengan berbagai instansi di Kabupaten Pulang Pisau, PA Pulang Pisau terus berupaya memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan MoU sebelum dilakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut bersama instansi yang akan menjadi mitra kerja sama. “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ASP/TimRed

