Pengadilan Agama Pulang Pisau Susun Naskah Akademik Urgensi Nota Kesepahaman dengan Pemkab Pulang Pisau tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 06 Oktober 2026 - Pengadilan Agama Pulang Pisau tengah menyusun naskah akademik mengenai urgensi pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Nota kesepahaman tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya pada perkara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Penyusunan naskah akademik ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa putusan pengadilan terkait hak-hak tersebut dapat dilaksanakan secara nyata.
Latar belakang penyusunan naskah akademik ini adalah masih ditemukannya kendala dalam pelaksanaan putusan perceraian, terutama menyangkut nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak. Dalam praktik, tidak sedikit mantan istri dan anak yang belum memperoleh haknya sebagaimana diputuskan pengadilan. Padahal, ASN memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari keuangan negara dan terikat pada ketentuan disiplin kepegawaian. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menjadi landasan penting yang perlu diperkuat melalui koordinasi antar lembaga.
Melalui naskah akademik tersebut, PA Pulang Pisau menguraikan urgensi kerja sama kelembagaan dengan Pemkab Pulang Pisau, antara lain dalam bentuk pertukaran informasi, sinkronisasi proses izin perceraian bagi ASN, mekanisme pemantauan pelaksanaan kewajiban pasca putusan, serta pembinaan terhadap ASN yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kerja sama ini juga mencakup sosialisasi hukum keluarga bagi ASN dan upaya penguatan peran perangkat daerah terkait dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, perlindungan hak perempuan dan anak tidak berhenti pada pembacaan putusan, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaannya.
Pihak PA Pulang Pisau berharap naskah akademik ini dapat menjadi dasar pertimbangan yang kuat bagi Pemkab Pulang Pisau dalam menyepakati nota kesepahaman. Ke depan, sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan akses keadilan yang lebih nyata bagi perempuan dan anak, sekaligus mendorong keteladanan ASN dalam menaati hukum dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. Pembahasan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan akan dilakukan sebelum nota kesepahaman tersebut disepakati bersama.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), FTB/Timred


