Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Berita Acara Sidang Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat

-

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan

Berita Acara Sidang Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 12 Agustus 2026 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., selaku Panitera Pengganti segera melaksanakan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) usai selesainya persidangan dua perkara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. tersebut menangani dua perkara sekaligus, yaitu satu perkara cerai talak dan satu perkara cerai gugat. Penyusunan BAS ini dilakukan secara teliti untuk mencatat seluruh fakta serta tahapan hukum yang berlangsung selama proses persidangan.

Pada persidangan tersebut, perkara cerai talak telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan dipaparkan secara rinci serta dicatat dengan cermat oleh Panitera Pengganti. Pembacaan putusan ini menandai selesainya tahap pemeriksaan pokok perkara cerai talak tersebut di tingkat pertama, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Sementara itu, untuk perkara cerai gugat, Majelis Hakim memutuskan bahwa proses persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penundaan ini dicatat secara rinci dalam Berita Acara Sidang guna memastikan pemanggilan serta ketetapan agenda persidangan berikutnya berjalan sesuai tata tertib administrasi peradilan. Dengan selesainya penyusunan BAS untuk kedua perkara tersebut, PA Pulang Pisau terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dan transparansi layanan peradilan.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”