Pengadilan Agama Pulang Pisau

Hadir memberikan pelayanan hukum yang adil,
profesional, dan transparan.

SELENGKAPNYA

Selamat Datang

di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga kehadiran kami menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang bermartabat dan terpercaya di Bumi Handep Hapakat ini.

Berita Populer

Selamat Datang di Pengadilan Agama Pulang Pisau, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga kehadiran kami menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang bermartabat dan terpercaya di Bumi Handep Hapakat ini.

Petunjuk Penggunaan Layanan E-Court

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah kumpulan pertanyaan dan jawaban seputar proses berperkara yang sering ditanyakan oleh para pihak. Kami hadir untuk membantu Anda memahami prosedur hukum dengan cara yang sederhana dan mudah diikuti.

1. Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau ?


Langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan mengajukan surat gugatan / permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke Petugas Layanan Pendaftaran Perkara untuk dibuatkan surat gugatan / permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk. Surat gugatan / permohonan minimal 4 rangkap ditambah dengan jumlah para pihak;

2. Penggugat / Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Mandiri KCP Pulang Pisau yang besarnya sesuai dengan taksiran bagian Pendaftaran Perkara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor : 3/KPA.W16-A12/SK.HK2.6/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;

3. Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank Mandiri KCP Pulang Pisau ke Petugas Layanan Pembayaran Biaya untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak Penggugat / Pemohon satu lembar;

4. Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Petugas Layanan Pendaftaran Perkara untuk didaftarkan dalam register induk perkara. Dan selanjutnya Petugas menyerahkan sehelai surat gugatan / permohonan dan QR Code Aplikasi Simpatiq (untuk memantau proses perkara) kepada Penggugat / Pemohon;

5. Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat Penggugat / Pemohon minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang. Jika Pengugat / Pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita ke tempat tinggalnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat / Pemohon;

6. Penggugat / Pemohon datang ke Pengedalian Agama Pulang Pisau sesuai dengan jadwal sidang yang termuat dalam relaas panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk mengikuti persidangan;

7. Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang;

2. Apa Saja Persyaratan Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat ?


1. Foto Copy Kutipan Akta Nikah atau Duplikat dari Penggugat / Pemohon, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

2. Menyerahkan surat gugatan / permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

3. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Mandiri, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

4. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

5. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau;

6. Bagi pihak Penggugat / Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI / POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasan;

Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami / isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

7. Suami melanggar taklik talak;

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;

Catatan:
Prosedur Perceraian bagi PNS / TNI / POLRI
Prosedur perceraian bagi PNS / TNI / POLRI secara prinsip sama dengan perkara pada umumnya namun bagi PNS/TNI/POLRI harus mendapatkan surat izin dari Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

3. Bagaimana Cara Mengajukan Izin Poligami ?


1. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat dari Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

2. Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, 1 (satu) lembar, yang dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh isteri pertama;

3. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami), dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami);

4. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah / Kepala Desa tempat tinggal Pemohon;

5. Menyerahkan surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974, yaitu:
    • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    • Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan;

Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
    • Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri;
    • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka;
    • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri - isteri dan anak-anak mereka;

6. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

7. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Mandiri yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

4. Apa Saja Persyaratan Pengajuan Isbat Nikah ?


Isbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

2. Permohonan Isbat Nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami;

3. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Mandiri yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

4. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

5. Menyerahkan surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

5. Apa Saja Persyaratan Pengajuan Perkara Harta Bersama ?


1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

2. Foto Copy Akta Cerai dari Penggugat 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

3. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Mandiri yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

4. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.

5. Menyerahkan surat gugatan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

6. Bagaimana Cara Mengajukan Gugat Waris ?


1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Penggugat yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Para Penggugat;

3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Pewaris;

4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Mandiri yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).

5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.

6. Menyerahkan surat gugatan minimal sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap atau lebih untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

7. Berapa Tarif PNBP Yang Dibebankan Kepada Pihak Yang Berperkara ?




Tutorial Unduh Salinan Putusan/Penetapan Melalui E-Court

Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Hak Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian (Bahasa Banjar)

Audio Maklumat Pelayanan Anti Gratifikasi PA Pulang Pisau

Video Profil Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2025

Aplikasi Pendukung

Kontak

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi kontak yang tertera di bawah ini, atau datang langsung ke alamat kami di hari kerja

Alamat

Jalan Andris P. Nandjan, Kelurahan Bereng, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 7481

Whatsapp

0853-4834-0677

Jam Kerja

Senin - Kamis: 08:00 - 16:30

Jum'at: 07:00 - 16:00

Sabtu - Minggu: Libur