Tingkatkan Keterbukaan Informasi dan Inklusivitas, Pengadilan Agama  Pulang Pisau Sediakan Formulir Permohonan Informasi Berhuruf Braille

-

Tingkatkan Keterbukaan Informasi dan Inklusivitas, Pengadilan Agama

Pulang Pisau Sediakan Formulir Permohonan Informasi Berhuruf Braille


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 19 Agustus 2026 – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan ramah penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Pulang Pisau kini menghadirkan inovasi sarana pelayanan berupa Formulir Permohonan Informasi dalam Huruf Braille. Kehadiran fasilitas khusus ini menjadi langkah nyata satuan kerja dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas netra yang membutuhkan akses informasi publik di pengadilan.

Penyediaan formulir cetak braille ini dirancang untuk memudahkan para pemohon informasi berkebutuhan khusus agar dapat melakukan proses pengajuan permohonan informasi secara mandiri, transparan, dan tanpa hambatan. Fasilitas ini melengkapi berbagai sarana prasarana ramah disabilitas yang telah ada sebelumnya di lingkungan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau, sejalan dengan standar pelayanan publik berbasis hak asasi manusia dan komitmen pembangunan Zona Integritas.

Inovasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang serta petunjuk teknis pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan tersedianya sarana ramah disabilitas ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin prima, adil, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak tanpa diskriminasi.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”