Akselerasi Administrasi Perkara: Panitera Muda Gugatan Pastikan Data Sidang Cerai Talak Terinput di SIPP
-
Akselerasi Administrasi Perkara: Panitera Muda Gugatan Pastikan Data Sidang Cerai Talak Terinput di SIPP
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Komitmen terhadap transparansi dan akurasi data perkara terus diperkuat oleh jajaran kepaniteraan. Panitera Muda Gugatan, ibu Hj. Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Pengganti (PP), secara sigap melakukan penginputan data dan dokumen hasil persidangan pengucapan ikrar talak dalam perkara Cerai Talak ke dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Rabu tanggal 4 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan bahwa setiap perkembangan persidangan dapat diakses secara real-time oleh para pihak yang berperkara maupun pimpinan.
Dalam persidangan perkara Cerai Talak tersebut, Panitera Muda Gugatan memastikan seluruh kronologi persidangan terekam dengan baik yang langsung diunggah ke dalam sistem meliputi e-Doc Berita Acara Sidang (BAS) yang telah disusun dan data pihak dan saksi: Memastikan identitas dan kehadiran para pihak terdata secara akurat dalam sistem.
Penginputan dokumen hasil sidang ke SIPP merupakan pilar utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan data yang diperbarui secara instan, pemohon dapat memantau status perkaranya cukup melalui gawai tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
"Integritas data di SIPP adalah cermin kinerja pengadilan. Sebagai Panitera Pengganti, penginputan dokumen segera setelah sidang usai adalah tanggung jawab mutlak untuk menjaga akuntabilitas publik," tegas Panitera Muda Gugatan.
Melalui konsistensi dalam pemanfaatan teknologi informasi ini, diharapkan proses penanganan perkara menjadi lebih efektif, efisien, dan mendukung terwujudnya peradilan yang modern.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”

