Bacakan Tata Tertib Persidangan Luar Gedung di Desa Tahai Jaya

-

Bacakan Tata Tertib Persidangan Luar Gedung di Desa Tahai Jaya

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menggelar Sidang di Luar Gedung pada hari ini, Senin tanggal 02 Februari 2026. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Sebelum persidangan resmi dibuka, Panitera Muda Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut, menjalankan tugas krusialnya dengan membacakan Tata Tertib Persidangan di hadapan para pihak dan masyarakat yang hadir. Hal ini dilakukan guna menjaga marwah dan kekhidmatan jalannya persidangan, meskipun dilakukan di ruang serbaguna desa.

Pembacaan tata tertib ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada warga desa, di antaranya:

  • Kewajiban menjaga ketenangan selama pemeriksaan perkara berlangsung.
  • Larangan merokok dan makan/minum di dalam ruang sidang.
  • Keharusan mematikan alat komunikasi agar tidak mengganggu jalannya komunikasi antara hakim dan para pihak.
  • Sikap Hormat: Seluruh hadirin wajib menunjukkan sikap hormat kepada majelis hakim.
  • Larangan Gangguan: Larangan mengaktifkan alat komunikasi (ponsel) atau berbicara keras yang dapat mengganggu jalannya sidang.
  • Kerapian Berpakaian: Para pihak diminta berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan norma hukum dan kesusilaan.
  • Larangan Mendokumentasikan: Larangan mengambil foto atau video tanpa izin dari Ketua Majelis.

Meskipun persidangan dilaksanakan di fasilitas desa, suasana formal tetap dijaga dengan ketat., Panitera Muda Gugatan sebagai Panitera sidang membacakan Tata Tertib Persidangan dengan lugas dan didengarkan oleh para warga dan para pihak yang hadir di balai desa tahai jaya tersebut dengan seksama dan antusias.

Masyarakat setempat menyambut positif program sidang luar gedung ini dan dengan adanya pembacaan tata tertib sidang tersebut, Sidang di luar gedung ini sangat membantu masyratakat local karena mampu memangkas waktu tempuh dan biaya transportasi menuju pusat kota Kabupaten Pulang Pisau. Proses persidangan berjalan lancar dengan administrasi yang tercatat rapi oleh Panitera Pengganti di lokasi.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”