EAC Permudah Masyarakat, Pengambilan Akta Cerai dari Luar Kota Kini Lebih Praktis
-
EAC Permudah Masyarakat, Pengambilan Akta Cerai dari Luar Kota Kini Lebih Praktis
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Inovasi layanan Akta Cerai Elektronik (EAC) semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh produk pengadilan. Salah satu manfaat nyata dari layanan ini dirasakan oleh pihak yang berdomisili di Kabupaten Pulang Pisau, namun memiliki perkara perceraian yang diputus oleh salah satu pengadilan agama di Provinsi Jawa Timur.
Melalui pemanfaatan layanan Akta Cerai Elektronik, pihak yang bersangkutan tidak perlu melakukan perjalanan ke Jawa Timur untuk mengambil akta cerai secara langsung. Dokumen Akta Cerai Elektronik dapat diterima dan diakses secara digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Dalam proses pengambilan tersebut, pihak yang bersangkutan mendapatkan pendampingan dari Petugas Produk Meja III Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau. Petugas membantu melakukan pengecekan data, verifikasi identitas, serta memberikan arahan terkait tata cara mengakses dan mengunduh dokumen Akta Cerai Elektronik yang diterbitkan oleh pengadilan agama asal.
Layanan Akta Cerai Elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi digital peradilan yang bertujuan memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat tanpa dibatasi oleh jarak dan wilayah hukum pengadilan. Dengan sistem elektronik yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh dokumen pengadilan secara lebih cepat dan efisien meskipun berada di daerah yang berbeda dengan lokasi pengadilan penerbit.
Keberhasilan pelayanan ini menunjukkan bahwa inovasi digital di lingkungan peradilan agama mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Kehadiran petugas PTSP sebagai garda terdepan pelayanan juga menjadi faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik secara optimal.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna mendukung terwujudnya peradilan modern yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”

