Februari 2026: 25 Perkara Berhasil Dikabulkan
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Keadaan Perkara
Februari 2026: 25 Perkara Berhasil Dikabulkan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan transparansi kinerjanya dengan merilis data statistik "Keadaan Perkara" untuk periode bulan Februari tahun 2026. Berdasarkan data yang dipublikasikan, terdapat dinamika penyelesaian perkara yang signifikan sepanjang bulan tersebut. Selama bulan Februari 2026, PA Pulang Pisau mencatatkan sebanyak 13 perkara gugatan baru yang diterima. Jika ditambah dengan sisa perkara dari bulan lalu sebanyak 39 perkara, maka total beban perkara yang dikelola pada bulan ini adalah 52 perkara. Dari total perkara tersebut, PA Pulang Pisau berhasil menyelesaikan mayoritas perkara dengan rincian sebagai berikut: Dikabulkan: 25 perkara, Dicabut: 3 perkara, Digugurkan: 2 perkara, Ditolak: 1 perkara dan Tidak Diterima / Dicoret dari Register: 0 perkara. Data menunjukkan bahwa seluruh perkara yang masuk selama Februari 2026 murni merupakan kategori Gugatan (13 perkara), sementara untuk kategori Permohonan tercatat nihil (0 perkara).
Publikasi data ini merupakan perwujudan dari nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat Bangga Melayani Bangsa yang dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur PA Pulang Pisau. Dengan semboyan "Atraktif" (Akuntabel, Transparan, & Efektif) dan identitas pelayanan "JUARA" (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, Adil), PA Pulang Pisau berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui situs resmi www.pa-pulangpisau.go.id serta akun media sosial resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

