Hani Puspita Sari, Analis Perkara Peradilan Terpilih Menjadi Duta Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Pulang Pisau
-
Hani Puspita Sari, Analis Perkara Peradilan Terpilih Menjadi Duta Pelayanan Prima di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau, 03 Februari 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau menetapkan Hani Puspita Sari, S.H., Analis Perkara Peradilan, sebagai Duta Pelayanan Prima sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, serta komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Penetapan ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah, cepat, dan responsif.
Sebagai Duta Pelayanan Prima, Hani Puspita Sari diharapkan menjadi teladan dalam menjaga standar pelayanan serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dalam kesan dan pesannya, Hani menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan serta komitmennya untuk terus belajar dan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Ia juga mengajak seluruh rekan kerja untuk bersama-sama menjaga integritas, profesionalitas, dan semangat melayani demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima dan berintegritas di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed

