Hingga Kini, PA Pulang Pisau Telah Laksanakan Mediasi 2 Perkara Cerai
-
Hingga Kini, PA Pulang Pisau Telah Laksanakan Mediasi 2 Perkara Cerai
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 9 Februari 2026. Hingga saat ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan mediasi terhadap dua perkara cerai yang terdaftar. Proses mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendamaikan para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Mediasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya perkara perceraian, karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai.
Dengan pelaksanaan mediasi ini, PA Pulang Pisau terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, serta mengutamakan asas musyawarah.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/RedTim

