Laporan Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau April 2026: Perkara Itsbat Nikah Mendominasi
-
Laporan Statistik Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau April 2026: Perkara Itsbat Nikah Mendominasi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 6 Mei 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis statistik perkara masuk untuk periode April 2026 dengan total sebanyak 39 perkara. Dari keseluruhan data tersebut, perkara Itsbat Nikah menjadi yang paling mendominasi dengan jumlah 18 perkara, disusul ketat oleh Cerai Gugat sebanyak 17 perkara. Sementara itu, perkara lainnya meliputi 3 laporan Cerai Talak dan 1 perkara Dispensasi Kawin, sedangkan untuk Penetapan Ahli Waris tercatat nihil.
Hal yang menarik dalam periode ini adalah seluruh perkara yang masuk, yakni sebanyak 39 perkara, didaftarkan secara daring melalui layanan E-Court. Digitalisasi ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan infrastruktur digital PA Pulang Pisau yang sudah berjalan 100% pada bulan tersebut. Di sisi lain, tidak ada warga yang menggunakan layanan berperkara secara gratis atau Prodeo (0 perkara) selama bulan April.
Publikasi data ini merupakan bentuk transparansi informasi publik yang diusung oleh PA Pulang Pisau sesuai semangat BerAKHLAK. Dengan mengusung moto pelayanan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, dan Adil), pihak pengadilan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang akuntabel dan transparan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

