Panmud Gugatan Dampingi Hakim dalam Persidangan sidang perkara cerai gugat

-

Panmud Gugatan Dampingi Hakim dalam Persidangan sidang perkara cerai gugat


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Agama Pulang Pisau, pada hari ini, Senin (09/03/2026). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan perkara Cerai Gugat yang melibatkan kehadiran langsung para pihak yang berperkara.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal yang bertindak sebagai Hakim yang memimpin jalannya persidangan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, ibu Hj. Norbaiti, S.H.I yang dalam kesempatan ini menjalankan tugas fungsionalnya sebagai Panitera Pengganti.

Perkara Cerai Gugat ini tercatat dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2026/PA.Pps. Berdasarkan pantauan di lokasi, pihak Penggugat hadir dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Kehadiran Kuasa Hukum tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh hak-hak hukum kliennya terpenuhi serta memberikan argumen yuridis selama proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Proses persidangan berjalan secara tertib dengan agenda Pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan gugatan dan Pembuktian oleh pihak Penggugat:.

Keterlibatan Panitera Muda Gugatan sebagai Panitera Pengganti dalam sidang ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan. Tugas utama yang dilakukan yaitu mencatat seluruh dinamika dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan secara akurat, memastikan seluruh dokumen legal dari Kuasa Hukum telah tervalidasi dan masuk ke dalam berkas perkara, membantu Hakim dalam kelancaran alur persidangan agar berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

Persidangan hari ini ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan untuk agenda berikutnya yaitu pembuktian lanjutan oleh pihak Penggugat. Pihak pengadilan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”