Pelayanan Petugas e-Court Dalam Mempermudah Pendaftaran

-

Pelayanan Petugas e-Court Dalam Mempermudah Pendaftaran


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, Juni 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan e-Court. Salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan adalah pendampingan langsung oleh petugas e-Court kepada para pencari keadilan selama proses pendaftaran perkara berlangsung.

Selain membantu proses pendaftaran perkara secara elektronik, petugas e-Court juga memberikan penjelasan secara langsung kepada para pengguna mengenai berbagai manfaat yang dapat diperoleh melalui akun e-Court. Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi komunikasi langsung (personal selling) untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan berbasis elektronik.

Setelah proses pendaftaran selesai, petugas menjelaskan bahwa akun e-Court yang telah dimiliki dapat digunakan untuk memantau perkembangan perkara secara mandiri. Melalui akun tersebut, para pihak dapat melihat jadwal persidangan, mengetahui tahapan proses perkara yang sedang berjalan, serta memantau penggunaan panjar biaya perkara secara transparan. Informasi mengenai rincian biaya yang telah digunakan dalam proses penanganan perkara juga dapat diakses secara langsung oleh para pihak melalui sistem e-Court.

Petugas e-Court juga memberikan edukasi mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Apabila pada persidangan pertama pihak tergugat hadir, maka tergugat dapat didaftarkan sebagai pengguna e-Court sehingga proses persidangan berikutnya dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pelaksanaan e-Litigasi, kebutuhan pemanggilan para pihak secara konvensional dapat diminimalisir sehingga lebih efisien dari segi waktu maupun biaya.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa setelah perkara diputus, salinan putusan dapat diperoleh secara mudah melalui akun e-Court masing-masing. Para pihak tidak perlu menunggu proses pengambilan dokumen secara langsung karena salinan putusan dapat diunduh secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan.

Melalui pelayanan yang informatif dan pendampingan langsung oleh petugas e-Court, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat layanan peradilan elektronik. Upaya ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, efektif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi para pencari keadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”