Pendampingan PTSP Permudah Penerimaan Akta Cerai Elektronik di PA Pulang Pisau

-

Pendampingan PTSP Permudah Penerimaan Akta Cerai Elektronik di PA Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penerimaan dan penyerahan produk pengadilan. Pada minggu kedua bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 3 (tiga) perkara telah menerima produk Akta Cerai Elektronik (EAC) dengan menggunakan alamat email pribadi para pihak.

Proses penerimaan Akta Cerai Elektronik tersebut dilaksanakan dengan pendampingan langsung oleh petugas produk Meja III PTSP. Pendampingan diberikan untuk memastikan para pihak dapat menerima, mengakses, serta mengunduh dokumen Akta Cerai Elektronik melalui email pribadi yang telah didaftarkan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas Meja III PTSP turut membantu para pihak dalam proses verifikasi data, pengecekan alamat email, serta memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan dan penyimpanan dokumen Akta Cerai Elektronik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak.

Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital peradilan yang mendukung implementasi Akta Cerai Elektronik (EAC) sebagai inovasi layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Dengan adanya pendampingan dari petugas PTSP, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme penerimaan produk pengadilan secara elektronik serta dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”