Pengadilan Agama Pulang Pisau Awali Tahun 2026 Dengan Terima 48 Perkara di Januari
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Awali Tahun 2026
Dengan Terima 48 Perkara di Januari
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Pengadilan Agama Pulang Pisau merilis data statistik keadaan perkara untuk periode Januari 2026. Berdasarkan infografis resmi yang dipublikasikan, tercatat sebanyak 48 perkara baru diterima oleh pihak pengadilan sepanjang bulan pertama tahun ini. Dari total 48 perkara yang masuk tersebut, komposisinya didominasi oleh perkara jenis Gugatan sebanyak 40 perkara, sedangkan sisanya merupakan perkara jenis Permohonan sebanyak 8 perkara. Mengingat saldo sisa perkara dari bulan sebelumnya berada di angka nol (0), maka total beban perkara yang ditangani selama Januari adalah murni perkara yang diterima pada bulan berjalan.
Mengenai penyelesaian perkara selama bulan Januari 2026, data menunjukkan beberapa rincian putusan sebagai berikut: Dikabulkan: 5 perkara, Dicabut: 4 perkara, Ditolak: 0 perkara, Tidak diterima: 0 perkara, Digugurkan: 0 perkara dan Dicoret Dari Register: 0 perkara. Publikasi data ini merupakan wujud komitmen PA Pulang Pisau dalam mengedepankan nilai "Atraktif" (Akuntabel, Transparan, dan Efektif) serta semangat core values ASN BerAKHLAK. Melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memantau langsung produktivitas dan kinerja penanganan perkara di wilayah hukum Pulang Pisau. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan hukum, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di www.pa-pulangpisau.go.id atau melalui kanal media sosial resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

