Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Statistik Januari 2026: Perselisihan Jadi Pemicu Utama Perceraian
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Statistik Januari 2026:
Perselisihan Jadi Pemicu Utama Perceraian
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Senin, 02 Februari 2026, mengawali tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara transparan mempublikasikan laporan keadaan perkara dan statistik penyebab perceraian untuk periode Januari 2026. Data ini menunjukkan dinamika hukum keluarga di wilayah tersebut selama satu bulan terakhir. Berdasarkan laporan Keadaan Perkara, PA Pulang Pisau mencatatkan performa sebagai berikut: Perkara Diterima: Sebanyak 48 perkara baru masuk di bulan Januari, Komposisi Perkara: Terdiri dari 40 perkara Gugatan dan 8 perkara Permohonan, Penyelesaian Perkara: Dari beban perkara tersebut, sebanyak 5 perkara telah diputus (dikabulkan) dan 4 perkara dicabut oleh pihak berperkara, Sisa Perkara: Saldo sisa perkara dari bulan sebelumnya berada di angka 0.
Selain data administratif, PA Pulang Pisau juga menyoroti faktor-faktor yang memicu keretakan rumah tangga di wilayahnya. Dari total perkara yang masuk, terdapat tiga faktor utama penyebab terjadinya perceraian: Perselisihan & Pertengkaran Terus Menerus: Menjadi faktor dominan dengan persentase mencapai 57% (4 laporan), Meninggalkan Salah Satu Pihak: Menyumbang angka sebesar 29% (2 laporan), Madat (Penyalahgunaan Narkoba/Zat Adiktif): Tercatat sebesar 14% (1 laporan). Sementara itu, faktor lain seperti KDRT, ekonomi, judi, dan murtad tercatat nihil (0) untuk periode ini.
Publikasi ini merupakan bagian dari implementasi nilai ASN BerAKHLAK dan slogan pelayanan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, Adil) yang diusung PA Pulang Pisau. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada masyarakat mengenai kondisi sosial-hukum di Kabupaten Pulang Pisau serta memastikan akuntabilitas lembaga peradilan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur berperkara, PA Pulang Pisau menyediakan layanan informasi melalui situs resmi www.pa-pulangpisau.go.id atau melalui kanal media sosial @papulangpisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timredâ€Â                                                                   ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
Â

