Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan LBKP Audited Tahun 2025
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan LBKP Audited Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada Hari Jumat, 08 Mei 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel dengan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Audited Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian LBKP Audited Tahun 2025 ini merupakan bagian dari kewajiban satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui bagian kesekretariatan dan pengelola BMN, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melakukan penyusunan serta verifikasi data barang secara cermat agar laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil dan hasil audit yang telah dilakukan. Proses penyampaian laporan ini dilaksanakan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan jadwal yang telah ditentukan.
Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Rahmayani, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penyusunan LBKP Audited tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pengelolaan aset negara di lingkungan satuan kerja.
“Dengan penyampaian LBKP Audited Tahun 2025 ini, diharapkan pengelolaan BMN pada Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ke depan, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi BMN guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.
C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.

