Perselisihan Jadi Faktor Tunggal, Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Statistik Penyebab Perceraian April 2026
-
Perselisihan Jadi Faktor Tunggal, Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Statistik Penyebab Perceraian April 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 6 Mei 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali merilis data statistik mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di wilayah hukumnya untuk periode bulan April tahun 2026. Berdasarkan laporan grafik yang diterbitkan, tercatat bahwa dinamika keretakan rumah tangga yang masuk ke persidangan pada bulan tersebut dipicu oleh faktor tunggal. Fenomena ini memberikan gambaran spesifik mengenai kondisi sosial dan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Data statistik menunjukkan bahwa faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus menjadi penyebab mutlak dari seluruh kasus perceraian yang ditangani, yakni sebesar 100%. Dari total perkara yang diproses, terdapat 3 kasus yang semuanya berakar pada konflik internal pasangan yang tidak kunjung usai. Sementara itu, faktor-faktor lain seperti masalah ekonomi, KDRT, judi, murtad, hingga penyalahgunaan narkoba (madat) tercatat nihil atau tidak ditemukan dalam perkara yang masuk pada bulan April ini.
Dominasi faktor perselisihan ini mencerminkan pentingnya komunikasi dan mediasi dalam menjaga ketahanan rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau. Sebagai institusi yang mengusung nilai JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, dan Adil), PA Pulang Pisau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan persidangan yang transparan. Melalui publikasi statistik rutin ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi konflik keluarga dan mengutamakan penyelesaian masalah secara harmonis sebelum melangkah ke jalur hukum.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

