Penyerahan PKP Pegawai Bulan Februari 2026 Dilaksanakan Sesuai Batas Waktu yang Ditetapkan

-

Penyerahan PKP Pegawai Bulan Februari 2026 Dilaksanakan Sesuai Batas Waktu yang Ditetapkan


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, Maret 2026 — Proses penyerahan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) bulan Februari 2026 di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Seluruh pegawai diwajibkan menyampaikan dokumen PKP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama satu bulan terakhir.

Pengumpulan PKP diserahkan langsung kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian dengan batas waktu mulai tanggal 27 Februari hingga 3 Maret 2026. Rentang waktu tersebut diberikan untuk memastikan seluruh pegawai memiliki kesempatan yang cukup dalam menyusun dan melengkapi laporan kinerja secara tertib dan akurat.

PKP merupakan instrumen penting dalam sistem manajemen kinerja aparatur, karena menjadi dasar evaluasi, pembinaan, serta pengembangan kompetensi pegawai. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi indikator kedisiplinan sekaligus komitmen terhadap akuntabilitas kerja.

Dengan terlaksananya penyerahan PKP bulan Februari secara tertib, diharapkan proses monitoring dan evaluasi kinerja dapat berjalan optimal serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”