Peran PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Sebagai Operator BMN dan Persediaan

-

Peran PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Sebagai Operator BMN dan Persediaan


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam mendukung tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, peran Operator Barang Milik Negara (BMN) dan Persediaan di Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset negara. Sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki tanggung jawab untuk mengelola seluruh barang milik negara secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vicky Noval Perdana Satria, S.H. selaku Operator BMN bertugas melakukan pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan seluruh aset tetap yang dimiliki satuan kerja, mulai dari tanah, gedung, kendaraan dinas, hingga peralatan dan mesin. Setiap transaksi mutasi barang, baik pengadaan, penghapusan, maupun pemindahan, dicatat secara sistematis melalui aplikasi resmi pemerintah guna memastikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, operator persediaan juga memiliki peran vital dalam mengelola barang habis pakai seperti alat tulis kantor, perlengkapan kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya. Pengelolaan persediaan dilakukan melalui proses perencanaan kebutuhan, pencatatan keluar-masuk barang, hingga penyusunan laporan persediaan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi penggunaan anggaran serta memastikan ketersediaan barang dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan BMN dan persediaan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta regulasi pengelolaan keuangan negara. Ketelitian, integritas, dan tanggung jawab menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas tersebut.

Melalui pengelolaan BMN dan persediaan yang tertib dan akurat, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung tercapainya nilai kinerja yang optimal, baik dalam aspek pengawasan internal maupun penilaian eksternal. Peran operator BMN dan persediaan pun menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.