Percepatan Pemenuhan Eviden Zona Integritas Area I Manajemen Perubahan di Pengadilan Agama Pulang Pisau

-

Percepatan Pemenuhan Eviden Zona Integritas Area I Manajemen Perubahan di Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, Maret 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan melengkapi eviden Zona Integritas (ZI) pada Area I Manajemen Perubahan sebagai bagian dari upaya pemenuhan dokumen penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yang disampaikan melalui Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya kepada seluruh satuan kerja di wilayahnya.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa setiap satuan kerja diminta untuk segera melengkapi dan mengunggah eviden pada masing-masing area pembangunan Zona Integritas. Batas waktu pengunggahan ditetapkan paling lambat pada tanggal 13 Maret 2026, sehingga seluruh tim kerja diminta untuk melakukan percepatan pemenuhan dokumen yang menjadi indikator penilaian.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap kelengkapan eviden pada Area I Manajemen Perubahan. Proses ini meliputi pengumpulan dokumen pendukung, verifikasi kesesuaian eviden dengan indikator penilaian, serta pengunggahan dokumen ke dalam sistem pelaporan yang telah ditentukan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh eviden pada Area I Manajemen Perubahan dapat terpenuhi secara lengkap dan tepat waktu. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung pembangunan Zona Integritas secara optimal serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi menuju pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”