Persiapan Matang Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kawal Persidangan 4 Perkara
-
Persiapan Matang Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kawal Persidangan 4 Perkara
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Kesibukan di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau tampak meningkat pada Selasa (03/02). Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., terlihat sigap melakukan persiapan teknis maupun administratif menjelang dimulainya rangkaian persidangan. Pada hari tersebut, beliau mengemban tanggung jawab penting bertindak sebagai Panitera Pengganti (PP) untuk mengawal jalannya persidangan terhadap empat perkara yang terdaftar di meja hijau.
Persiapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, memastikan kesiapan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), hingga koordinasi dengan majelis hakim. Ketelitian menjadi kunci utama, mengingat agenda sidang kali ini mencakup dua jenis klasifikasi perkara yang berbeda yaitu 2 Perkara Cerai Talak: Perkara yang diajukan oleh pihak suami (Pemohon) dan 2 Perkara Cerai Gugat: Perkara yang diajukan oleh pihak istri (Penggugat).
Kartini, S.H.I. menekankan bahwa peran Panitera Pengganti sangat krusial dalam mencatat jalannya persidangan secara akurat dalam berita acara sidang. "Persiapan yang matang adalah separuh dari keberhasilan persidangan. Kami memastikan semua dokumen siap agar proses hukum bagi para pencari keadilan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan teknis," ujarnya di sela-sela persiapan.
Dedikasi yang ditunjukkan oleh Panmud Hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PA Pulang Pisau dalam mempertahankan kualitas layanan publik dan integritas dalam proses peradilan. Dengan koordinasi yang solid, seluruh rangkaian persidangan pada hari itu diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

