Rabu, 8 April 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Persidangan 4 Perkara
-
Rabu, 8 April 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Persidangan 4 Perkara
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan kegiatan persidangan rutin pada Rabu (8/4/2026) dengan menangani empat perkara yang telah terdaftar dalam jadwal sidang harian.
Persidangan dimulai sejak pagi hari dan dipimpin oleh majelis hakim yang bertugas sesuai penetapan. Keempat perkara yang disidangkan mencakup perkara di bidang hukum keluarga, seperti perceraian, yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Para pihak yang berperkara hadir tepat waktu dan mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Dalam prosesnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan serta menghadirkan bukti yang diperlukan guna mendukung perkara yang diajukan.
Panitera menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang hari ini berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti. Seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Pengadilan juga mengimbau para pihak untuk selalu mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan efektif.
Sidang lanjutan untuk perkara-perkara tersebut akan kembali dilaksanakan sesuai agenda berikutnya yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”

