Rabu Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Gugatan di Desa Sebangau Kabupaten Pulang Pisau
-
Rabu Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Gugatan di Desa Sebangau Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali memberikan layanan jemput bola melalui Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026). Bertempat di salah satu fasilitas publik di Desa Sebangau Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menyidangkan perkara gugatan yang berjumblah 8 (Delapan) yang diajukan oleh masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Pengadilan Agama Pulang Pisau di awal tahun 2026 untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan kendala geografis dan jarak tempuh yang jauh dari pusat kota.
Mengingat letak geografis Kecamatan Sebangau Kuala yang cukup jauh dari kantor induk, pelaksanaan sidang keliling ini disambut antusias oleh warga.
"Sidang keliling ini bertujuan untuk meringankan biaya dan waktu transportasi bagi masyarakat pencari keadilan. Kami hadir langsung di tengah masyarakat agar proses hukum tidak menjadi beban bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor pengadilan," ujar salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RF/RedTim

