Rahmatiah Ikuti E-Learning Disiplin PNS

-

Rahmatiah Ikuti E-Learning Disiplin PNS

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 10 April 2026. Rahmatiah, Hakim pada PA Pulang Pisau, melakukan kegiatan Work From Home (wfh) perdana dengan mengikuti kegiatan materi E-Learning dari Kanreg BKN Denpasar terkait Disiplin PNS sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan baku kedisiplinan PNS dan implementasinya, guna mendukung peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Melalui pembelajaran ini, Rahmatiah mempelajari bahwa Pemerintah memperketat pengawasan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021 yang mewajibkan atasan langsung untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin tanpa harus menunggu aduan. Meski demikian, ASN yang keberatan terhadap hukuman disiplin, terutama terkait pemberhentian, tetap diberikan hak untuk melakukan upaya administratif melalui Badan Pertimbangan ASN (BPASN) atau menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” rm/RedTim