Rahmatiah Ikuti E-Learning Kode Etik PNS

-

Rahmatiah Ikuti E-Learning Kode Etik PNS

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 10 April 2026. Rahmatiah, Hakim pada PA Pulang Pisau, melakukan kegiatan Work From Home (wfh) dengan mengikuti kegiatan materi E-Learning dari Kanreg BKN Denpasar terkait Kode Etik PNS sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan baku kode etik PNS dan implementasinya, guna mendukung peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Melalui pembelajaran ini, Rahmatiah mempelajari bahwa Pemerintah berkomitmen memperkuat integritas aparatur negara melalui pembinaan jiwa korps dan penegakan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Aturan ini menekankan pentingnya rasa persatuan, etos kerja tinggi, serta perilaku santun dalam bermasyarakat dan berorganisasi sebagai pondasi karakter abdi negara yang setia pada Pancasila dan UUD 1945. Bagi PNS yang terbukti melanggar pedoman sikap tersebut, Majelis Kode Etik berwenang memberikan rekomendasi sanksi moral—baik berupa pernyataan tertutup maupun terbuka—hingga tindakan administratif guna menjamin martabat dan kehormatan korps tetap terjaga di mata publik.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” rm/RedTim