Selain Sebagai Petugas e-Court Rosidin Juga Memiliki Tugas Sebagai Pemberi Nomor Antrian Sidang
-
Selain Sebagai Petugas e-Court Rosidin Juga Memiliki Tugas Sebagai Pemberi Nomor Antrian Sidang
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 24 Februari 2026 — Selain menjalankan tugas sebagai petugas e-Court, Rosidin, CPNS Pengadilan Agama Pulang Pisau, juga memiliki tanggung jawab sebagai pemberi nomor antrian sidang sebelum pelaksanaan persidangan dimulai. Tugas ini bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan tertib, teratur, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemberian nomor antrian sidang dilakukan kepada para pihak yang akan mengikuti persidangan pada hari tersebut. Proses ini membantu mengatur alur masuk ruang sidang, meminimalkan penumpukan antrian, serta memberikan kepastian urutan persidangan kepada para pihak yang berperkara.
Dalam pelaksanaannya, Rosidin menjalankan tugas dengan penuh ketelitian dan kedisiplinan. Koordinasi dengan petugas PTSP dan panitera pengganti dilakukan guna memastikan kesesuaian antara nomor antrian, daftar perkara, dan jadwal sidang yang telah ditentukan.
Pelaksanaan tugas tambahan ini mencerminkan komitmen dan tanggung jawab Rosidin sebagai aparatur peradilan. Diharapkan, peran tersebut dapat mendukung kelancaran persidangan serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan ketertiban sidang di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

