Selasa Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Isbat NIkah dan Gugatan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau
-
Selasa Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Isbat NIkah dan Gugatan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa (27/01/2026) Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan agenda persidangan rutin di kantor. Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim memeriksa perkara yang berjumblah 6 (Enam) didominasi oleh permohonan Isbat Nikah dan 1 (Satu) perkara gugatan.
Persidangan yang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau ini mencakup dua kategori utama perkara Isbat Nikah (Pengesahan Nikah) Permohonan ini diajukan oleh pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di administrasi negara. Isbat nikah sangat krusial guna memberikan kepastian hukum dan memudahkan warga dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak dan Kedua Perkara Gugatan Meliputi berbagai jenis sengketa kewenangan peradilan agama, seperti cerai gugat, cerai talak, hingga sengketa ahli waris. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan diupayakan berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RF/RedTim

