- Sidang Perdana Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pulang Pisau Pada Ramadan ke-6

-

Sidang Perdana Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pada Ramadan ke-6

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Suasana khidmat bulan suci Ramadan tidak menyurutkan agenda pelayanan hukum di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Tepat pada hari Selasa, 24 Februari 2026, yang bertepatan dengan tanggal 6 Ramadan 1447 H, Pengadilan Agama Pulang Pisau menggelar persidangan perkara cerai gugat.

Persidangan yang teregistrasi dalam agenda sidang pertama ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ina Aulia Rahayu, S.H., dan didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj. Ai Sundayati, S.Ag. Dalam agenda sidang perdana tersebut, majelis hakim fokus pada pemeriksaan identitas para pihak serta upaya mediasi awal. Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, Hakim Tunggal senantiasa memberikan nasihat kepada penggugat maupun tergugat untuk mengurungkan niat perceraian dan berupaya menempuh jalan perdamaian, terlebih di momentum bulan penuh rahmat ini.

Meskipun dilaksanakan di tengah ibadah puasa, proses persidangan berjalan dengan lancar dan tertib. Pelaksanaan sidang ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan tanpa menunda-nunda jadwal yang telah ditetapkan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”