Sidang Pertama Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Pulang Pisau Ditunda akibat Ketidakhadiran Para Pihak

-

Sidang Pertama Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Pulang Pisau Ditunda akibat Ketidakhadiran Para Pihak

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Dinamika persidangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Rabu (25/03/2026) pagi diwarnai dengan penundaan perkara. Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang bertugas sebagai Panitera Pengganti, terpantau sibuk menyusun Berita Acara Sidang (BAS) setelah persidangan pertama perkara Cerai Talak dinyatakan ditunda. Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pertama tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Meskipun perangkat persidangan telah siap sejak pukul 09.00 WIB, baik pihak Pemohon maupun Termohon tidak tampak hadir di ruang sidang untuk mengikuti agenda pemeriksaan perkara.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, Hakim Tunggal Rahmatiah, S.Sy., M.H., memutuskan untuk menunda persidangan. Dalam amar putusan sela di persidangan tersebut, Hakim memerintahkan Jurusita Pengganti untuk kembali melakukan pemanggilan secara resmi dan patut kepada pihak Pemohon dan Termohon.

"Karena para pihak tidak hadir pada pemanggilan pertama ini, persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau pemeriksaan pokok perkara. Kami akan menjadwalkan ulang dan memanggil kembali para pihak melalui Jurusita," jelas pihak pengadilan.

Selaku Panitera Pengganti, Kartini, S.H.I., memastikan seluruh kronologi ketidakhadiran para pihak tercatat dengan akurat dalam Berita Acara Sidang. Ketelitian dalam penyusunan BAS ini sangat krusial sebagai dasar hukum bagi Hakim untuk mengambil langkah selanjutnya pada persidangan berikutnya. Proses administrasi ini merupakan bagian dari komitmen PA Pulang Pisau dalam menjaga tertib hukum dan transparansi penanganan perkara, meskipun terdapat kendala kehadiran dari pihak berperkara.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”