Statistik Pendaftaran Perkara e-Court PA Pulang Pisau Bulan April 2026
-
Statistik Pendaftaran Perkara e-Court PA Pulang Pisau Bulan April 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sepanjang bulan April 2026, layanan pendaftaran perkara melalui sistem e-Court pada Pengadilan Agama Pulang Pisau terus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.
Berdasarkan data pelayanan perkara e-Court, tercatat sebanyak 36 perkara berhasil didaftarkan selama periode April 2026. Dari jumlah tersebut, perkara gugatan mendominasi dengan total 21 perkara, sedangkan perkara permohonan tercatat sebanyak 15 perkara.
Peningkatan penggunaan layanan e-Court menunjukkan bahwa masyarakat mulai semakin terbiasa memanfaatkan sistem pelayanan berbasis digital dalam proses administrasi perkara di pengadilan. Melalui layanan ini, proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan untuk seluruh tahapan administrasi awal.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, sistem e-Court juga membantu meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi perkara di lingkungan pengadilan. Proses penginputan data, pembayaran panjar biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak dapat dilakukan secara terintegrasi melalui sistem elektronik.
Dengan terus meningkatnya penggunaan layanan e-Court, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”

