Sukses Sidangkan 3 Perkara di Tahai Jaya, Panitera Muda Gugatan Pastikan Administrasi Berita Acara Akurat
-
Sukses Sidangkan 3 Perkara di Tahai Jaya, Panitera Muda Gugatan Pastikan Administrasi Berita Acara Akurat
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Desa Tahai Jaya,Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, tanggal 02 Februari 2026 berhasil menuntaskan sejumlah perkara penting bagi masyarakat setempat. Dalam agenda tersebut, Panitera Muda Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Pengganti membantu Hakim Ina Aulia Rahayu, S.H.I dalam Administrasi dan mendampinginya dalam persidangan tersebut.
Selama proses persidangan berlangsung, Panitera Muda Gugatan secara cekatan menyusun Berita Acara Sidang (BAS) untuk 3 perkara yang disidangkan hari ini. Kehadiran Panitera Muda Gugatan memastikan setiap fakta persidangan, keterangan saksi, dan pembuktian tercatat dengan akurat meskipun sidang dilakukan di lokasi non-permanen.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Panitera sidang juga tetap konsisten membacakan Tata Tertib Persidangan guna memastikan suasana tetap kondusif dan sakral.
Berdasarkan hasil putusan Hakim, ibu Ina Aulia Rahayu, S.H dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiga perkara yang diajukan oleh warga Desa Tahai Jaya tersebut dinyatakan 2 perkara putus dikabulkan dan 1 perkara putus dicabut.
Hasil putusan ini disambut rasa syukur oleh para pihak berperkara, mengingat status hukum mereka kini telah mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan pusat.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa program sidang keliling bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata pelayanan hukum yang paripurna dengan tetap menjunjung tinggi aspek prosedural dan administratif sesuai ketentuan undang-undang.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”

