Taat Pajak, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Selesaikan Lapor Pajak 2025 melalui Coretax

-

Taat Pajak, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Selesaikan Lapor Pajak 2025 melalui Coretax


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

            (12/01/2026) Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menyampaikan laporan pajak Tahun 2025 melalui sistem Coretax. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan aparatur sipil negara terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Pelaksanaan lapor pajak melalui Coretax bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan dalam proses administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan sistem digital tersebut, pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau dalam mendukung tertib administrasi keuangan dan kepatuhan terhadap kewajiban negara. Diharapkan, kepatuhan ini dapat menjadi contoh dalam mewujudkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.

 

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”