Teladan Dalam Integritas Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Pelaporan LHKPN Awal Tahun 2026
-
Teladan Dalam Integritas Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan
Pelaporan LHKPN Awal Tahun 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Memasuki hari pertama bulan Januari 2026, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., secara resmi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah cepat ini menjadi komitmen nyata pimpinan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan. Pelaporan yang dilakukan melalui sistem e-Filing KPK ini juga diikuti oleh jajaran pejabat lainnya, termasuk mulai dari Hakim dan Penyelenggara lainnya di Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Pulang Pisau.
Pelaporan di awal waktu merupakan strategi PA Pulang Pisau untuk mempertahankan integritas dan mendukung predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungannya.
Penggunaan aplikasi e-Filing mempermudah verifikasi data secara real-time, mencakup data harta tanah, bangunan, alat transportasi, hingga kas dan setara kas.
Ketua PA menginstruksikan seluruh wajib lapor, termasuk Hakim, Panitera, dan Sekretaris dan pejabat lainnya, untuk segera menuntaskan kewajiban administratif ini sebelum akhir bulan Januari Tahun 2026.
"Pelaporan LHKPN di awal tahun ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban undang-undang, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kita sebagai pelayan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga," ujar Wiryawan Arif.
Sejalan dengan visi tahun 2026, PA Pulang Pisau tidak hanya berfokus pada kepatuhan internal, tetapi juga peningkatan layanan publik. Dengan tuntasnya pelaporan harta kekayaan ini nantinya, seluruh aparatur diharapkan dapat fokus pada target kinerja tahunan, termasuk optimalisasi e-Court dan peningkatan kualitas putusan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Kini, status pelaporan Ketua PA Pulang Pisau telah masuk dalam tahap verifikasi oleh KPK dan dapat dipantau oleh masyarakat melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”

