Tertib Administrasi Persidangan, Relaas Panggilan Diserahkan Sebelum Sidang Dimulai
-
Tertib Administrasi Persidangan, Relaas Panggilan Diserahkan Sebelum Sidang Dimulai
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
(10/02/2026) Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan penyerahan relaas panggilan kepada Panitera Pengganti sebelum dimulainya persidangan sebagai bagian dari tertib administrasi dan kelancaran proses beracara di pengadilan. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan relaas panggilan dilakukan setelah Jurusita Pengganti melaksanakan pemanggilan kepada para pihak berperkara, baik secara langsung maupun melalui mekanisme yang telah ditentukan. Selanjutnya, relaas tersebut diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk diteliti dan dijadikan dasar administrasi persidangan serta kelengkapan berkas perkara.
Melalui penyerahan relaas panggilan sebelum sidang dimulai, Panitera Pengganti dapat memastikan keabsahan pemanggilan dan kesiapan perkara untuk disidangkan. Hal ini turut mendukung tertibnya jadwal persidangan serta meminimalkan potensi penundaan sidang akibat ketidaksesuaian prosedur pemanggilan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga profesionalitas aparatur peradilan, meningkatkan akuntabilitas administrasi perkara, serta memberikan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”

