Tingkatkan Kualitas Layanan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan Standar Kelengkapan Persidangan Tahun 2026
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan Standar Kelengkapan Persidangan Tahun 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Dalam upaya menjamin kelancaran pelaksanaan persidangan dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., resmi menetapkan Keputusan tentang Perlengkapan Persidangan. Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor: 179/KPA.W16-A12/SK.HK2.6/1/2026 yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya standar kelengkapan yang jelas, diharapkan proses persidangan di PA Pulang Pisau dapat berjalan lebih profesional dan tertib.
"Tersedianya perlengkapan persidangan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sangat penting untuk menunjang kelancaran tugas-tugas peradilan," sebagaimana ditegaskan dalam poin keputusan tersebut.
Berdasarkan lampiran SK tersebut, terdapat 27 poin kelengkapan persidangan yang dipastikan tersedia (status: ADA) di PA Pulang Pisau. Beberapa kelengkapan utama tersebut meliputi: Fasilitas Utama: Meja sidang berlapis kain hijau, kursi hakim, kursi panitera pengganti, serta kursi untuk para pihak dan pengunjung. Atribut Resmi: Bendera Negara RI, Bendera Mahkamah Agung RI, Lambang Negara RI, serta Toga dan Dasi Hakim. Dukungan Teknologi: Perangkat komputer, koneksi internet, pengeras suara (mikrofon), serta jaringan listrik dan AC untuk kenyamanan ruangan. Keamanan & Integritas: Penggunaan metal detector, kehadiran Satuan Pengamanan, serta pemasangan teks peringatan perilaku anti gratifikasi. Sarana Pendukung Lain: Al-Qur'an untuk keperluan sumpah, daftar mediator, jam dinding, dan papan nama ruang sidang. Penerapan standar kelengkapan ini juga mencakup aspek kebersihan dengan adanya daftar ceklist kebersihan yang dipantau secara rutin. Hal ini menunjukkan bahwa PA Pulang Pisau tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada aspek kenyamanan dan integritas lingkungan kerja.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus dipantau pelaksanaannya demi menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

