Transparansi Kinerja: Pengadilan Agama Pulang Pisau Kelola 71 Perkara Selama April 2026
-
Transparansi Kinerja: Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kelola 71 Perkara Selama April 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 6 Mei 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmen keterbukaan informasi dengan merilis laporan Keadaan Perkara untuk periode April 2026. Berdasarkan data terbaru, total beban perkara yang dikelola mencapai 71 perkara, yang terdiri dari 32 perkara sisa bulan lalu dan 39 perkara baru yang diterima pada bulan berjalan. Dari seluruh perkara masuk di bulan April tersebut, klasifikasinya terbagi menjadi 23 perkara gugatan dan 16 perkara permohonan.
Dalam hal penyelesaian perkara, tim hakim PA Pulang Pisau telah berhasil memutus dan menindaklanjuti sejumlah besar berkas dengan rincian hasil yang beragam. Tercatat sebanyak 16 perkara telah resmi dikabulkan, 7 perkara ditolak, dan 1 perkara dinyatakan tidak diterima. Selain itu, dinamika persidangan juga mencatat adanya 6 perkara yang dicabut oleh pemohon/penggugat serta 4 perkara yang dinyatakan gugur, sementara untuk kategori perkara yang dicoret dari register terpantau nihil.
Melalui capaian ini, PA Pulang Pisau terus berupaya mengimplementasikan semangat pelayanan JUARA (Jujur, Unggul, Amanah, Ramah, dan Adil) serta nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Publikasi data keadaan perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai produktivitas dan akuntabilitas kinerja pengadilan. Dengan sistem administrasi yang tertata, institusi ini optimis dapat terus memberikan kepastian hukum yang cepat dan transparan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

