Tuntaskan Tiga Persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Langsung Susun Berita Acara Sidang
-
Tuntaskan Tiga Persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Langsung Susun Berita Acara Sidang
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pukul 14.00 WIB, suasana di ruang kerja Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau tampak sibuk. Setelah menyelesaikan rangkaian agenda persidangan di Ruang Sidang 1, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang pada kesempatan tersebut juga bertugas sebagai Panitera Pengganti, segera melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Kecepatan dan ketepatan dalam menyusun BAS merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima di PA Pulang Pisau. Hal ini bertujuan agar seluruh fakta persidangan terdokumentasi dengan akurat sesaat setelah sidang usai, guna menjaga kesinambungan proses hukum formal.
Pada hari Selasa ini, terdapat 3 perkara yang disidangkan di bawah kawalan administratif Kartini, S.H.I., dengan rincian sebagai berikut: 2 Perkara Cerai Gugat: Persidangan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 1 Perkara Itsbat Nikah: Perkara ini memiliki catatan khusus di mana para Pemohon tidak hadir dalam persidangan (takhalluf), sehingga majelis hakim mencatat ketidakhadiran tersebut dalam berita acara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kartini, S.H.I., menyampaikan bahwa penyelesaian BAS secara tepat waktu sangat krusial, terutama untuk memastikan data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) selalu terbarui.
"Penyusunan BAS segera setelah sidang berakhir sangat penting untuk menjaga memori kolektif atas jalannya persidangan tadi, sehingga data yang tersaji benar-benar valid dan akuntabel," ujarnya di sela-sela aktivitas pengetikan dokumen.
Kegiatan ini menunjukkan dedikasi personil PA Pulang Pisau dalam menjalankan fungsi administratif pengadilan demi terwujudnya peradilan yang modern dan transparan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

