Usai Persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sigap Susun Berita Acara Sidang

-

Usai Persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sigap Susun Berita Acara Sidang


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Senin, 13 April 2026 – Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Hukum, Kartini, S.H.I., melaksanakan tugasnya sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan perkara Cerai Gugat. Segera setelah majelis hakim menutup persidangan, Kartini langsung melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) guna memastikan seluruh jalannya fakta persidangan terdokumentasi dengan akurat dan cepat. Persidangan dengan agenda Sidang Pertama ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Dalam prosesinya, persidangan hanya dihadiri oleh pihak Penggugat, sementara pihak Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Penyusunan BAS merupakan instrumen vital dalam proses litigasi, karena menjadi rekam jejak autentik mengenai segala kejadian di ruang sidang. Ketelitian dan kecepatan dalam penyusunan dokumen ini menjadi prioritas Kartini, S.H.I. dalam mendukung tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Mengingat ketidakhadiran pihak Tergugat pada agenda kali ini, Hakim Tunggal memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 28 April 2026, dengan agenda memanggil kembali pihak Tergugat agar dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Kegiatan persidangan berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan prinsip pemberian layanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”