Usai Persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sigap Susun Berita Acara Sidang

-

Usai Persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sigap Susun Berita Acara Sidang


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Senin, 20 April 2026 – Pasca pelaksanaan persidangan yang berlangsung tertib Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Bertindak sebagai Panitera Pengganti, ketelitian dalam mencatat setiap fakta persidangan menjadi prioritas utama demi menjamin otentisitas dokumen hukum. Persidangan yang digelar di Ruang Sidang 2 PA Pulang Pisau ini beragendakan Sidang Pertama perkara Itsbat Nikah. Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ina Aulia Rahayu, S.H., dengan dihadiri secara langsung oleh pihak Pemohon I dan Pemohon II.

Dalam persidangan tersebut, para Pemohon telah mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonan mereka, di antaranya: Bukti Surat: Dokumen-dokumen kependudukan dan pendukung lainnya yang relevan. Bukti Saksi: Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai fakta pernikahan para Pemohon. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Hakim Tunggal menyatakan pemeriksaan perkara telah cukup. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 24 April 2026, dengan agenda tunggal yaitu Pembacaan Penetapan.

Penyusunan Berita Acara Sidang oleh Kartini, S.H.I. dilakukan sesaat setelah sidang ditutup. Hal ini merupakan bagian dari komitmen aparatur PA Pulang Pisau dalam menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, di mana setiap perkembangan perkara harus segera didokumentasikan secara akurat ke dalam sistem administrasi pengadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”