Wujudkan Akurasi Data, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesaikan Validasi SIMTEPA Triwulan I 2026
-
Wujudkan Akurasi Data, Panmud Hukum Pengadilan Agama
Pulang Pisau Selesaikan Validasi SIMTEPA Triwulan I 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Dalam upaya menjaga integritas dan keakuratan data kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., telah berhasil melakukan validasi data individu untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Proses validasi ini dilakukan melalui aplikasi SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama) yang terintegrasi dengan SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung RI pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan validasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh riwayat data pegawai—mulai dari pangkat, jabatan, hingga data pendidikan—tercatat secara tepat dan up-to-date. Penggunaan aplikasi SIMTEPA memungkinkan sinkronisasi data yang lebih cepat dan transparan antara satuan kerja di daerah dengan pusat.
"Akurasi data pada SIKEP melalui SIMTEPA adalah pondasi utama dalam pengambilan kebijakan kepegawaian yang objektif, baik untuk keperluan promosi, mutasi, maupun administrasi lainnya," ujar Kartini, S.H.I. setelah menyelesaikan proses validasi tersebut.
Keberhasilan validasi data yang dilakukan tepat waktu ini mencerminkan komitmen aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung program digitalisasi birokrasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung. Dengan data yang tervalidasi, diharapkan koordinasi teknis dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama semakin solid dan profesional. Validasi Triwulan I ini menjadi awal yang baik untuk memastikan seluruh operasional kepegawaian di tahun 2026 berjalan tanpa kendala data yang tumpang tindih atau tidak akurat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

