Wujudkan Kepedulian Pajak, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Laporkan SPT Tahunan 2025
-
Wujudkan Kepedulian Pajak, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Laporkan SPT Tahunan 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, Kamis 07 Januari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi telah menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan administrasi perpajakan. Penyampaian laporan ini dilakukan melalui sistem e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, yang menunjukkan pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pemenuhan kewajiban kenegaraan secara cepat dan transparan.
Dalam keterangannya, Muhammad Rapli menyatakan bahwa pelaporan pajak merupakan tanggung jawab moral setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi kita terhadap stabilitas ekonomi negara. Prosesnya kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja," ungkapnya setelah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”

