Wujudkan Tertib Administrasi, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan Arsip Perkara

-

Wujudkan Tertib Administrasi, Panmud Hukum Pengadilan Agama

Pulang Pisau Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan Arsip Perkara


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga kualitas administrasi perkara terus diperkuat. Pada Rabu (18/02/2026), Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., melaporkan bahwa seluruh tindak lanjut atas temuan terkait arsip perkara telah selesai dilaksanakan secara tuntas. Langkah cepat ini merupakan respons langsung terhadap hasil pengawasan berkala yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Kepaniteraan. Fokus Perbaikan yaitu pada Arsip Fisik dan Elektronik. Proses tindak lanjut ini mencakup sinkronisasi dan kerapian data pada dua lini utama, yaitu pada Arsip Fisik (Hard Copy) pada penataan kembali berkas perkara sesuai standar retensi dan keamanan dokumen. Sedangkan pada Arsip Elektronik yaitu melalui Pembersihan dan pembaruan data pada sistem aplikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dengan data digital.

Kegiatan pengawasan yang menjadi dasar perbaikan ini sebelumnya dipimpin oleh Hakim PA Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H., selaku Ketua Tim Pengawas Bidang Kepaniteraan. Dalam keterangannya, Kartini, S.H.I., menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian temuan ini tidak lepas dari soliditas internal.

"Penyelesaian tindak lanjut ini adalah buah dari kerja keras dan kerja sama yang baik dari seluruh tim Kepaniteraan PA Pulang Pisau. Kami berkomitmen untuk selalu disiplin dalam pengelolaan arsip guna mendukung akuntabilitas lembaga," ujar Kartini.

Tuntasnya temuan Hawasbid ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal di PA Pulang Pisau berjalan dengan efektif. Dengan arsip yang tertata rapi baik secara fisik maupun elektronik, pelayanan informasi hukum kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”