Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H.  Naik Pangkat Menjadi Penata III/c

-

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Naik Pangkat Menjadi Penata III/c


Pulang Pisau – Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama Pulang Pisau. Salah satu hakim, yaitu Rahmatiah, S.Sy., M.H., resmi memperoleh kenaikan jabatan dan pangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1010/DJA/SK.KP2.1.1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Rahmatiah yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pratama Muda dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b), terhitung mulai tanggal 1 April 2026 dinaikkan menjadi Hakim Pratama Madya dengan pangkat Penata (III/c).

Kenaikan pangkat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kompetensi, serta menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sebagai hakim di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dengan masa kerja golongan selama 8 tahun 4 bulan, Rahmatiah juga dinilai layak untuk mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi dalam jenjang kariernya.

Pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas capaian tersebut. Diharapkan, kenaikan pangkat ini dapat semakin meningkatkan semangat, integritas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Kenaikan pangkat ini juga menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”