Bukan Sekadar Unggah Konten, Media Sosial Jadi Jembatan Pelayanan PA Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 04 November 2026. Di balik berbagai informasi dan konten yang hadir di media sosial resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau, terdapat peran Hani Puspita Sari, S.H., Analis Perkara Peradilan, yang bertugas sebagai admin media sosial kantor. Dalam menjalankan tugasnya, Hani tidak hanya mengunggah dokumentasi kegiatan kantor, tetapi juga menyampaikan berbagai informasi terkait pelayanan pengadilan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Melalui platform Instagram, Facebook, dan TikTok, media sosial dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi sekaligus penyebarluasan informasi publik.
Selain mengelola unggahan, Hani juga berperan dalam merespons pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui fitur pesan langsung (direct message/DM) di Instagram, Facebook, maupun TikTok. Berbagai pertanyaan seputar pelayanan dan informasi pengadilan diupayakan untuk dijawab secara jelas dan informatif sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Upaya ini menjadikan media sosial bukan sekadar ruang publikasi, melainkan juga jembatan komunikasi antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan masyarakat pencari keadilan, sehingga akses terhadap informasi pelayanan semakin mudah dan luas.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/TimRed

