FastCourt: Inovasi Latsar CPNS untuk Mempercepat Pendaftaran Perkara e-Court di Pengadilan Agama Pulang Pisau

FastCourt: Inovasi Latsar CPNS untuk Mempercepat Pendaftaran Perkara e-Court di Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau - Dalam rangka pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2026, Muhammad Rosidin menghadirkan sebuah inovasi berbasis teknologi yang diberi nama FastCourt. Inovasi ini lahir sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai ASN sekaligus upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern, cepat, dan berbasis teknologi di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Gagasan FastCourt berawal dari pengalaman dan pengamatan langsung saat pertama kali Rosidin ditugaskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya pada layanan e-Court di awal tahun 2026. Dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari, proses pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court sering menghadapi berbagai kendala teknis, terutama pada tahap penginputan data para pihak.

Beberapa kendala yang kerap ditemui antara lain data yang tidak tersimpan meskipun tombol simpan telah ditekan, kesalahan pengetikan (typo) akibat banyaknya form yang harus diisi, hingga sistem yang terkadang melakukan logout secara otomatis saat proses pendaftaran masih berlangsung. Kondisi tersebut mengharuskan petugas untuk melakukan login ulang dan menginput kembali data yang sebelumnya telah diisi.

Tutorial Penggunaan FastCourt Untuk Pengisian Otomatis Pada Form Tambah Pengguna

Selain meningkatkan beban kerja petugas, kendala tersebut juga berpotensi memperlambat pelayanan dan menyebabkan antrean pada meja layanan e-Court. Berawal dari permasalahan tersebut, Muhammad Rosidin menggagas sebuah solusi inovatif berupa alat bantu (tool) yang mampu mempercepat dan menyederhanakan proses pengisian data dalam pendaftaran perkara elektronik.

FastCourt merupakan sebuah tool berbasis ekstensi browser yang dirancang untuk membantu pengisian data akun dan data para pihak secara otomatis berdasarkan informasi yang terdapat dalam surat gugatan maupun surat permohonan. Dengan memanfaatkan teknologi ekstraksi data dokumen, FastCourt mampu membaca informasi yang terdapat pada dokumen berformat .docx dan mengisikan data tersebut secara otomatis ke dalam form pendaftaran e-Court.

Cara penggunaan FastCourt cukup sederhana, dengan mengikuti cara seperti berikut ini:

1. Petugas terlebih dahulu membuka halaman e-Court pada bagian pengisian data akun atau data pihak.

2. Selanjutnya petugas membuka panel FastCourt melalui ikon ekstensi yang tersedia pada browser.

3. Setelah panel terbuka, petugas memilih dokumen surat gugatan atau surat permohonan yang akan digunakan sebagai sumber data.

4. Setelah dokumen dipilih, petugas menentukan pihak yang akan diinput, baik Penggugat, Pemohon, Tergugat, Termohon, Pemohon I, Pemohon II, sesuai kebutuhan perkara.

5. Selanjutnya petugas cukup menekan tombol "Isi Data Otomatis", dan FastCourt akan secara otomatis mengisi seluruh form yang tersedia pada halaman e-Court berdasarkan data yang terdapat dalam dokumen yang telah dipilih.

Tutorial Penggunaan FastCourt Untuk Pengisian Otomatis Pada Form Tambah Data Pihak

Melalui inovasi ini, proses pengisian data yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit. Selain mempercepat pelayanan, FastCourt juga membantu meminimalisir kesalahan pengetikan, dan mempercepat pengisian data akibat kendala sistem, serta meningkatkan efisiensi kerja petugas layanan e-Court.

Kehadiran FastCourt diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap transformasi digital peradilan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan akurat. Inovasi ini juga menjadi bukti bahwa kreativitas dan pemanfaatan teknologi dapat menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan peradilan.

Rencana Pengembangan dan Keberlanjutan Inovasi

Sebagai inovasi yang terus dikembangkan, FastCourt saat ini masih memiliki beberapa batasan dalam penggunaannya. Sistem yang ada telah dioptimalkan untuk menangani jenis perkara yang paling banyak diterima di Pengadilan Agama Pulang Pisau, yaitu Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, Isbat Kontensius, Cerai Gugat Komulasi, dan Cerai Talak Komulasi. Selain itu, FastCourt saat ini dirancang untuk menangani perkara dengan jumlah pihak terbatas, yaitu maksimal dua pihak, serta menggunakan format surat gugatan atau permohonan yang telah disesuaikan agar dapat dibaca dan diproses secara optimal oleh sistem.

Meskipun demikian, pengembangan FastCourt akan terus dilakukan secara bertahap guna meningkatkan cakupan dan fleksibilitas penggunaannya. Ke depan, diharapkan FastCourt mampu menangani lebih banyak jenis perkara yang ada di lingkungan Peradilan Agama, termasuk perkara-perkara dengan karakteristik dan struktur dokumen yang lebih kompleks serta jumlah pihak yang lebih banyak.

Selain perluasan cakupan jenis perkara, pengembangan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan sistem dalam membaca berbagai format surat gugatan dan permohonan. Saat ini proses ekstraksi data masih bergantung pada format dokumen yang telah disesuaikan dengan kebutuhan FastCourt. Oleh karena itu, Muhammad Rosidin memiliki visi agar di masa mendatang FastCourt dapat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengenali, memahami, dan mengekstraksi data dari berbagai bentuk dan format surat gugatan maupun permohonan secara otomatis tanpa memerlukan penyesuaian format dokumen terlebih dahulu.

Dengan pengembangan tersebut, FastCourt diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih adaptif, cerdas, dan mampu mendukung transformasi digital peradilan secara lebih luas, sehingga proses pendaftaran perkara melalui e-Court dapat dilakukan dengan semakin cepat, akurat, dan efisien.

"C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred"