Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Webinar Hukum Ekonomi Syariah, Bahas Kewenangan Baru Peradilan Agama dalam Kepailitan Syariah
Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Webinar Hukum Ekonomi Syariah, Bahas Kewenangan Baru Peradilan Agama dalam Kepailitan Syariah
Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Muchlis memberikan sambutan dalam Webinar Ekonomi Syariah (06/10).
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn., mengikuti webinar hukum ekonomi syariah bertema "Menavigasi Kepailitan Syariah: Aspek Hukum, Prinsip Syariah dan Tantangan Praktik Peradilan". Kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom ini diinisiasi oleh Hakim Peradilan Agama Angkatan 2008 (Ciawian) dan diikuti para hakim dari berbagai satuan kerja peradilan agama di Indonesia dan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2026.
Dalam sambutan kuncinya, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Muchlis, menekankan bahwa perluasan kewenangan peradilan agama di bidang kepailitan syariah menuntut kesiapan hakim, baik dari sisi penguasaan norma hukum maupun pemahaman prinsip-prinsip syariah. Menurutnya, kewenangan baru ini harus dijalankan secara profesional dan berintegritas agar peradilan agama mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam sengketa ekonomi syariah.
Sebagai narasumber, Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusuf, M.Ag., CIFA, mengulas kerangka hukum kepailitan syariah, mulai dari kesesuaian prosedur kepailitan dengan prinsip syariah hingga penanganan utang-piutang berbasis akad. Ia juga memaparkan sejumlah tantangan dalam praktik peradilan, antara lain kebutuhan akan keseragaman pemahaman hakim, keterkaitan dengan peraturan kepailitan yang telah ada, serta pentingnya penguatan kapasitas melalui pelatihan dan diskusi ilmiah berkelanjutan.
Usai kegiatan, Fakhir Tashin Baaj menyampaikan bahwa webinar tersebut memberikan bekal penting bagi hakim dalam menghadapi perkara kepailitan syariah yang kini menjadi bagian dari kewenangan peradilan agama. "Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk memperdalam wawasan sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan hukum, sehingga putusan yang dihasilkan tetap berkeadilan dan sejalan dengan prinsip syariah," ujarnya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), FTB/Timred”





