Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Kepaniteraan Bulan Juni 2026

-

Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Kepaniteraan Bulan Juni 2026


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau menggelar Rapat Kepaniteraan Bulan Juni Tahun 2026 pada Senin (29/6/2026) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau. Rapat dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau beserta seluruh unsur kepaniteraan.

Dalam arahannya, Panitera menyampaikan berbagai persiapan menghadapi kedatangan Tim Badan Pengawasan (Bawas), salah satunya terkait penyesuaian administrasi kepegawaian dengan diterbitkannya Surat Keputusan baru bagi Annisa Dwi Riskawati sebagai Kasir efektif mulai 1 Juli 2026 setelah resmi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Panitera juga mengingatkan pentingnya penataan arsip perkara, khususnya terhadap berkas yang belum dilakukan alih media agar tidak kembali menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengajak seluruh aparatur untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya tanpa rasa khawatir menghadapi pemeriksaan Badan Pengawasan. Seluruh pegawai diminta untuk mempelajari kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai tugas masing-masing serta memahami hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Ketua juga menekankan pentingnya pemanfaatan kotak saran pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai sarana evaluasi dalam melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, seluruh arsip perkara yang belum selesai dialihmediakan diminta segera didata dan diselesaikan sesuai ketentuan agar administrasi perkara tetap tertib dan akuntabel.

Dalam rangka meningkatkan kenyamanan para pencari keadilan, Ketua menyampaikan rencana penataan ruang arsip yang akan disekat untuk dimanfaatkan sebagai ruang bermain anak sekaligus tempat salat bagi para pihak dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Triwulan III atau Triwulan IV Tahun 2026.

Pada bidang pengelolaan informasi, Ketua menyampaikan bahwa tugas Redaktur Berita akan dialihkan kepada bagian Pengelolaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) agar Panitera Muda Hukum dapat lebih fokus melaksanakan tugas pokoknya. Selain itu, akan dilakukan penyamaan persepsi bersama para hakim terkait beberapa ketentuan pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan PTSP, sehingga petugas memiliki pedoman yang sama dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Rapat juga menjadi forum diskusi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Beberapa isu yang dibahas antara lain penyediaan salinan putusan di perpustakaan, keterlambatan surat tercatat dari PT Pos Indonesia, optimalisasi layanan Electronic Access Card (EAC), mekanisme pembayaran biaya salinan putusan melalui e-Court, pengisian data Kinsatker, perubahan akun Kasir pada aplikasi Kopra, serta usulan penyeragaman template Berita Acara Sidang (BAS).

Selain itu, petugas pemeriksa berkas alih media mengingatkan pentingnya ketelitian seluruh Panitera Pengganti dalam memeriksa kelengkapan berkas sebelum diserahkan kepada petugas alih media maupun petugas jahit guna meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi.

Melalui rapat ini, disepakati beberapa tindak lanjut, antara lain penerbitan Surat Keputusan Kasir yang baru, percepatan penyelesaian alih media arsip perkara, peningkatan pemahaman terhadap SOP dan hasil SKM, evaluasi layanan digital serta surat tercatat, pembahasan standardisasi template Berita Acara Sidang, dan peningkatan ketelitian dalam pemeriksaan berkas perkara.

Rapat ditutup oleh Panitera dengan harapan seluruh hasil pembahasan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Melalui koordinasi yang baik, kedisiplinan, dan komitmen bersama, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi peradilan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”